VISITASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021 OLEH KOMISI INFORMASI PROPINSI RIAU

Pekanbaru – pada hari Rabu (27/10/21) Poltekkes Kemenkes Riau menerima kedatangan Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Riau Johny Setiawan Mundung, S. P beserta Tim .

Kunjungan Komisi Informasi Provinsi Riau diterima oleh PPID Poltekkes Kemenkes Riau yang diwakili Wakil Direktur III sebagai Koordinator Pelayanan Informasi Ns. Wiwiek Delvira, S. Kep, M. Kep.

Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Propinsi Riau (KI Riau Award) Tahun 2021 kategori Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Pemeringkatan dimaksud untuk melihat kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pasal 59 ayat (1), (2) dan (3).

Visitasi diawali dengan pertanyaan oleh Komisi Informasi Propinsi Riau yang dijawab secara jelas dan lugas oleh Koordinator Pelayanan Informasi PPID Poltekkes Kemenkes Riau Ns. Wiwiek Delvira, S. Kep, M. Kep dan Tim.

Pertanyaan yang disampaikan adalah tentang Website konten informasi publik memuat Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala serta Informasi yang wajib tersedia setiap saat, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik  dan sarana prasarana yang ada serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh PPID Poltekkes Kemenkes Riau kurun waktu 2021 serta perencanaan kegiatan PPID kedepan.

Koordinator Pelayanan Informasi PPID Poltekkes Kemenkes Riau Ns. Wiwiek Delvira, S. Kep, M. Kep. Menyerahkan dokumen data dukung yang dibutuhkan dalam penilaian/pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Johny Setiawan Mundung, S. P.

Visitasi diakhiri dengan kunjungan ke ruangan Layanan Terpadu Satu Pintu. (PPID /(humas/ADAK)