VISI

 

” Menjadi Pusat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.”

 

Misi

    1. Menyediakan Informasi Publik Secara Akurat.
    2. Menyediakan Layanan Informasi Secara Cepat, Tepat, Murah dan Mudah.
    3. Memanfaatkan Teknologi Informasi dalam Pemberian Layanan.

Profil Singkat PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di suatu badan publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi Poltekkes Kemenkes Riau terdiri dari:

  1. Atasan PPID Pelaksana : Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan
  2. Pelaksana Kantor Pusat/Koordinator PPID Pelaksana UPT : Sekretaris Direktorat Jendera Sumbet Daya Manusia Kesehatan
  3. PPID Pelaksana UPT : Direktur Poltekkes Kemenkes Riau
  4. Koordinator Pelayanan Informasi : Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III
  5. Petugas Informasi : Kepala Subbagian ADUM, Kepala Subbagian ADAK, Afrida, SKM, MKM,  Al Kahfi Budiyarman, S.Kom, MM, Falinda Oktariani, M.Pd,
  6. Petugas IT : Muhammad Nufus Rahmatullah, S.T, Asno Veri, S.Kom,

Tugas Utama PPID:

  • Mengelola dan menyampaikan informasi publik secara tepat, cepat, dan mudah diakses.
  • Menyusun dan mengembangkan sistem layanan informasi.
  • Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi publik.
  • Menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
    informasi public yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan / atau diterima
    dilingkungan unit kerjanya.
  2. Melaksanakan kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan
    kepadanya.
  3. Melaksanakan kategorisasi informasi dilingkungan unit kerjanya
  4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan atasnan PPID Pelaksana.
  5. Melaksanakan Informasi Publik.
  6. Membuat Laporan Secara Berkala dan setiap saat jika diperlukan kepada atasan
  7. PPID Pelaksana dan PPID Pelaksanaka Kantor Pusat/Koordinator PPID Pelaksana
    UPT.
  1. Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari pemohon.
  2. Dalam hal pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.

Hari kerja Senin-kamis

Jam pelayanan pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00-13.00)

Hari Kerja Jumat

Jam pelayanan pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 11.30-13.30)