Identitas
Sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 1988/MENKES/PER/IX/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.03.05/I.2/03086/2012 Tanggal 26 April 2012 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tata Laksana Politeknik Kesehatan.
Tugas dan Fungsi Poltekkes Kemenkes Riau adalah :
- Pelaksanaan pengembangan pendidikan dalam bidang kesehatan
- Pelaksanaan penelitian di bidang pendidikan dan kesehatan
- Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya
- Pelaksanaan pembinaan civitas akademika
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan administratif