Identitas

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2020, Politeknik Kesehatan Riau adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan RI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDM) secara teknis administratif di bina oleh Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan dan secara  teknis fungsional dibina oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan

 

  1. Tugas

Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam bidang kesehatan pada jenjang program Diploma III dan atau program Diploma IV/S1 terapan/Sarjana Sain Terapan, serta program lain sesuai peraturan perundang-undangan.

  1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokoknya Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran; 
  2. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi bidang kesehatan; 
  3. Pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; 
  4. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; 
  5. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; 
  6. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan vokasi bidang kesehatan; 
  7. Pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan vokasi bidang kesehatan; 
  8. Pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni; 
  9. Pengelolaan sistem, data, dan informasi; 
  10. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; 
  11. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan 
  12. Pelaksanaan urusan administrasi poltekkes kemenkes.
  13. Dan dapat melaksanakan dan mengembangkan Pendidikan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan