Whistle Blowing System Poltekkes Riau

Whistleblowing adalah sistem untuk memproses pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pelapor pengaduan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Poltekkes Kemenkes Riau dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Poltekkes Kemenkes Riau.

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Poltekkes Kemenkes Riau, silahkan melapor. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

SOP WBS :

1. SOP Mekanisme WBS

2. SOP Sosilisasi WBS

3. SOP Pembukaan Media Pengaduan WBS

 

Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau Berkomitmen Untuk Menjadi Institusi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)