GENCARKAN MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI NASIONAL POLTEKKES KEMENKES RIAU GANDENG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ADAKAN KULIAH UMUM PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI

 

Pekanbaru, Kuliah umum yang dilaksanakan oleh Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, pada hari kamis pada tanggal 21 Juli 2022 bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Laboratorium Poltekkes Kemenkes Riau secara luring dan daring ditempat masing-masing sukses dilaksanakan. Yang hadir pada kegiatan ini yaitu dari tenaga dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa baik yang berada di Pekanbaru maupun Inhu.

Kegiatan ini dibuka dan dimoderatori langsung oleh Wakil Direktur II Poltekkes Kemenkes Riau yaitu ibu Rully Hevrialni, S.ST, M.Keb. Pada pembukaan tersebut, Wadir II Poltekkes Kemenkes Riau menyampaikan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pihak KPK yang bersedia hadir membawa ilmu dan pencerahan ditengah perjuangan Poltekkes Kemenkes Riau menuju WBK Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Rully juga memandu para peserta untuk melakukan salam integritas Poltekkes Kemenkes Riau

Jaga Diri..
Jaga Teman..
Jaga Kementerian Kesehatan..

Poltekkes Kemenkes Riau Sehat Tanpa Korupsi

SAYA PATRIOT ANTI KORUPSI

Kuliah umum ini diisi langsung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu bapak Dr. Ir. Wawan Wardiana, MT. Ia menuturkan, tindak pindana korupsi dapat dicegah dengan melakukan pembangunan integritas di jejaring pendidikan (dosen, tenaga kependidikan dan tidak terkecuali mahasiswa). Lebih lanjut Wawan Wardana menjelaskan, keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya antikorupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen of change dan motor penggerak gerakan antikorupsi yang nantinya akan terjun langsung dalam kehidupan bermasyarakat.

Wawan Wardana melanjutkan, terdapat 3 cara perubahan strategi pemberantasan korupsi KPK yaitu; 1. Education (membangun nilai); 2. Prevention (perbaikan system); dan 3. Enforcement (efek jera) yang tentunya ketiga strategi perubahan ini sangat membutuhkan support dan partisipasi dari masyarakat. Selanjutkan, ia menekanan peran perguruan tinggi dalam hal penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi dan pembangunan integritas dalam ekosistem Pendidikan melalui Tridahrma Perguruan Tinggi.

Pada pemaparan materinya, Wawan Wardana juga menunjukkan angka-angka Indeks Persepsi Korupsi (KPK) di negara-negara Asia Tenggara dimana Indonesia mendapatkan skor 38 dari skala 100. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang tinggi menunjukkan bahwa negara memiliki risiko kejadian korupsi yang rendah, sebaliknya skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi.

Wawan Wardiana juga menuturkan, beberapa upaya KPK dalam pemberantasan korupsi adalah dengan melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun nilai sehingga individu tidak ingin korupsi. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi didukung dengan terbitnya Permenristekdikti No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Poltekkes Kemenkes Riau sendiri telah mengintegrasikan PAK didalam kurikulum sejak tahun 2014, kendati demikian perlu adanyna pembaharuan dari segi isi dan implementasi. Sejalan dengan tujuan KPK, Poltekkes Kemenkes Riau sendiri telah memperoleh sertifikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2021 dan termasuk dalam 4 dari 26 satuan kerja di Kementerian Kesehatan yang diajukan untuk WBK Nasional Tahun 2022.