Pekanbaru, Kamis 16 Juli 2020. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990, tentang Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan dua tujuan yaitu:
- Menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan IPTEKS (ilmu pengetahuan, teknologi dan seni).
- Mengembangkan dan menyebarluaskan IPTEKS serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut pendidikan tinggi menyelenggarakan tri dharma perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan, penelitian dan pengabdian pada mayarakat. Mendidik tenaga profesional memerlukan ilmu pengetahuan yang bersumber dari buku teks, monograf, jurnal ilmiah serta pustaka dalam bentuk lainnya. Demikian pula pengembangan teori dan ilmu pengetahuan memerlukan bahan-bahan pustaka sebagai sumber rujukan. Penelitian yang sahih serta kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilandasi kaidah-kaidah ilmiah juga memerlukan bahan pustaka sebagai bahan rujukan. Semua bahan-bahan tadi dapat diperoleh dari perpustakaan.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perpustakaan mempunyai fungsi dan peranan yang amat sentral dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. Karena fungsi dan peranan sentral inilah maka perpustakaan harus memiliki kinerja yang baik sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Kualitas layanan, sarana dan prasarana Perpustakaan merupakan salah satu indikator dalam meningkatkan akreditasi institusi perguruan tinggi. Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau satu-satunya Perpustakaan Poltekkes Kemenkes yang telah terakreditasi A oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas). Oleh sebab itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Riau terus melakukan berbagai upaya, salah satunya menjalin kerjasama dengan Perpustakaan Terpadu Poltekkes Kemenkes Palembang.
Masih tingginya angka kejadian dan penyebaran kasus Coronavirus Disease of 2019 (Covid-19) yang tengah melanda saat ini tidak mengurungkan niat Poltekkes Kemenkes Riau dan Poltekkes Kemenkes Palembang untuk melakukan penandatangan MoU (memorandum of understanding) Perjanjian Kerja Sama Perpustakaan Terpadu.
Namun ada yang berbeda dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja sama kali ini, yaitu dilaksanakan secara virtual melalui teleconference bertempat di UPT masing-masing. Dan yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan adalah Poltekkes Kemenkes Riau.
Dihadiri langsung oleh Direktur Poltekke Kemenkes Riau Bapak Husnan, SKp.,MKM dan Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang Bapak Muhamad Taswin, S.Si., Apt., MM., M.Kes. Jajaran manajen Wadir I, Wadir II, Wadir III, Ka.Subbag, Kepala Pusat, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Prodi, Kepala Unit, Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang berada di ruang zoom masing-masing.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, pembacaan do’a diteruskan dengan pemutaran video profil dari kedua Poltekkes. Setelah pemutaran video profil, acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang dan Direktur Poltekkes Kemenkes Riau. Penandatanganan MoU dilakukan secara bergantian diawali dengan Bapak Husnan, S.Kp., MKM dilanjutkan dengan Bapak Muhamad Taswin, S.Si., Apt., MM., M.Kes. Acara diakhiri dengan ramah tamah di ruang zoom dan ucapan saling berterima kasih atas penyelenggaraan penandatangan MoU secara virtual ini.
Pada kesempatan ini, Direktur Poltekkes Kemenkes Riau menyambut baik dan sangat mengapresiasi penandatanganan MoU Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Riau dengan Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Palembang. “Semoga dengan kerjasama ini dapat berdampak positif bagi kemajuan Perpustakaan masing-masing dan memberikan kontribusi dalam peningkatan akreditasi,” ujarnya bertempat di Ruang Rapat Direktorat Lantai 1 Poltekkes Kemenkes Riau.
Dalam kesempatan ini Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang menyampaikan “Harapan dengan penandatanganan MoU ini dapat menambah layanan, khususnya perpustakaan bagi mahasiswa, dosen yang membutuhkan informasi dan dapatl menambah nilai akreditasi”.
Diharapkan ke depannya akan terus berkembang dan memberi manfaat kepada kedua belah pihak.
Naskah kesepakatan perjanjian kerja sama (MoU) ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku untuk masa lima tahun yang akan datang serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak.
Adapun lingkup kegiatannya meliputi saling membantu dan saling mendapatkan manfaat, memperluas akses dan pemanfaatan sumber informasi dan ilmu pengetahuan untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dan meningkatkan kualitas sumber daya perpustakaan kedua belah pihak dalam rangka peningkatan kinerja perpustakaan masing-masing