Infromasi Publik

VISI

 

” Menjadi Pusat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.”

 

Misi

    1. Menyediakan Informasi Publik Secara Akurat.
    2. Menyediakan Layanan Informasi Secara Cepat, Tepat, Murah dan Mudah.
    3. Memanfaatkan Teknologi Informasi dalam Pemberian Layanan.

TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
    informasi public yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan / atau diterima
    dilingkungan unit kerjanya.
  2. Melaksanakan kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan
    kepadanya.
  3. Melaksanakan kategorisasi informasi dilingkungan unit kerjanya
  4. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan atasnan PPID Pelaksana.
  5. Melaksanakan Informasi Publik.
  6. Membuat Laporan Secara Berkala dan setiap saat jika diperlukan kepada atasan
  7. PPID Pelaksana dan PPID Pelaksanaka Kantor Pusat/Koordinator PPID Pelaksana
    UPT.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Cara Mudah dan Sederhana.

  1. Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari pemohon.
  2. Dalam hal pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.

Hari kerja Senin-kamis

Jam pelayanan pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00-13.00)

Hari Kerja Jumat

Jam pelayanan pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 11.30-13.30)