VISI
” Menjadi Pusat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik yang Profesional, Transparan dan Akuntabel.”
Misi
-
- Menyediakan Informasi Publik Secara Akurat.
- Menyediakan Layanan Informasi Secara Cepat, Tepat, Murah dan Mudah.
- Memanfaatkan Teknologi Informasi dalam Pemberian Layanan.
TUGAS DAN FUNGSI PPID
- Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
informasi public yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan / atau diterima
dilingkungan unit kerjanya. - Melaksanakan kewenangan atasan PPID Pelaksana yang didelegasikan
kepadanya. - Melaksanakan kategorisasi informasi dilingkungan unit kerjanya
- Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan atasnan PPID Pelaksana.
- Melaksanakan Informasi Publik.
- Membuat Laporan Secara Berkala dan setiap saat jika diperlukan kepada atasan
- PPID Pelaksana dan PPID Pelaksanaka Kantor Pusat/Koordinator PPID Pelaksana
UPT.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Cara Mudah dan Sederhana.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia No. 1 Tahun 2015 tentang Daftar informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Kementrian Kesehatan
- UU Nomor 19 Tahun 2016 TENTANG ITE
- Permenkes Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pelayanan info publik
- PerKIP-No. 1 tahun 2021– standar layanan informasi publik
- Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik tidak membebankan biaya dari pemohon.
- Dalam hal pemohon memerlukan penggandaan atas Informasi Publik yang diperlukan, biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon.
Hari kerja Senin-kamis
Jam pelayanan pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 12.00-13.00)
Hari Kerja Jumat
Jam pelayanan pukul 08.00 – 16.00 WIB (istirahat 11.30-13.30)