Lapor Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Apabila Saudara mengidentifikasi adanya Gratifikasi di Poltekkes Riau silahkan laporkan menggunakan form di bawah ini: