Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Poltekkes Kemenkes Riau mengadakan Sosialisasi tentang Gratifikasi

Pekanbaru. Sebagai bentuk tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1 tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kesehatan  untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya gratifikasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Riau, maka Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)  Poltekkes Kemenkes Riau mengadakan sosialisasi tentang gratifikasi. (04/07/22)

 

Kegiatan yang diadakan di Aula Lantai 4 Gedung Laboratorium Poltekkes kemenkes Riau diikuti seluruh mahasiswa tingkat III prodi DIII Kebidanan Poltekkes kemenkes Riau dan dihadiri oleh Ketua SPI, Koordinator UPG, Kepala Unit Pustaka beserta Staf dan Ka. Sub. Bag. ADAK yang diwakili bagian Humas Poltekkes Kemenkes Riau dengan Narasumber Wakil Direktur III Poltekkes Kemenkes Riau Ns. Wiwiek Delvira, S. Kep, M. Kep.

Pada kesempatan tersebut, Ns. Wiwiek Delvira, S. Kep, M. Kep mengajak semua peserta untuk bersama-sama mengucapkan salam integritas yaitu :

 

Jaga Diri..
Jaga Teman..
Jaga Kementerian Kesehatan..

Poltekkes Kemenkes Riau Sehat Tanpa Korupsi

SAYA PATRIOT ANTI KORUPSI

Dalam paparannya, Ns. Wiwiek Delvira, S. Kep, M. Kep menjelaskan tentang contoh-contoh beberapa kasus gratifikasi yang biasa dilakukan di dalam dunia pendidikan. Disamping itu dijelaskan juga bagaimana cara melaporkan apabila civitas akademika menemukan adanya gratifikasi melalui Whistle Blowing System (WBS) yang terdapat di laman Poltekkes Kemenkes Riau https://pkr.ac.id.

Ns. Wiwiek Delvira, S. Kep, M. Kep mengajak semua mahasiswa untuk berani melaporkan bila melihat adanya gratifikasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Riau. Namun pelaporan yang dibuat harus dilakukan  dengan cara yang baik sebagai orang yang berpendidikan dan disertai bukti-bukti terkait kejadian gratifikasi tersebut. (Humas)