Rakercab dan Seminar Ilmiah HUT IBI Kabupaten Rokan Hilir


Pemberian ASI eksklusif dan susu formula bayi telah diatur melalui beberapa kebijakan, baik secara nasional maupun global. ASI eksklusif adalah upaya yang paling efektif untuk mencegah kematian anak. Oleh karena itu, dengan adanya urgensi tersebut mengenai pentingnya pemenuhan gizi seimbang sedari bayi, maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (PP 33/2012) guna menjamin dan melindungi hak bayi atas ASI Eksklusif.

Mengingat pentingnya perlindungan hak pemenuhan ASI Eksklusif, maka pada Rapat kerja Cabang Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Rokan Hilir, dilaksanakan Seminar Ilmiah sekaligus perayaan HUT IBI Ke 72. Hadir sebagai narasumber Ibu Rully Hevrialni, SST, M.Keb, MH dari Dosen Jurusan Kebidanan yang banyak berbagi ilmu bagaimana perlindungan hukum pada pemberian ASI Eksklusif. Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Bapak Bupati Kab. Rokan Hilir Bpk. Afrizal Sintong beserta istri dan jajaran Forkompida Rokan Hilir, Ketua IBI PD Prov. Riau, dan ketua organisasi lain se Kabupaten Rokan Hilir.